Sesuai Peraturan Rektor Nomor : 0174/Tahun 2024
Tentang Peraturan Akademik
Bagian Keenambelas
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Pasal 46
- Mahasiswa Diploma & Sarjana wajib menempuh Kuliah Kerja Nyata.
- Bentuk Pelaksaanaan Kuliah Kerja Nyata atau disingkat KKN disesuikan dengan kebutuhan Universitas, Masyarakat dan Persyarikatan bisa dalam bentuk :
- KKN yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat;
- KKN Muhammadiyah (KKNMu) dan KKN Internasional yang diselenggarakan oleh Um Sumatera Barat;
- KKN Muhammadiyah -Aisyiyah (KKNMAs) yang diselenggarakan oleh Asosiasi KKNMAs PTMA.
- Bentuk dan waktu pelaksanaan KKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
- Mahasiswa yang mengikuti KKN dibimbing oleh dosen pembimbing lapangan (DPL).
- Seorang dosen dapat menjadi pembimbing KKN apabila dosen ttersebut berstatus aktif dan minimal telah menduduki jabatan fungsional asisten ahli baik bagi yang berpendidikan magister maupun doktor.
- mahasiswa dapat mengikuti KKN jika sudah menempuh dan telah mengambil minimal 100 SKS beban belajar termasuk yang sedang berjalan.
- KKN dicatumkan dalam KRS sesuai dengan semester pada struktur kurikulum.
- Mahasiswa dinyatakan telah melaksanakan KKN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengikuti proses pembekalan KKN sesuai ketentuan;
- Mengikuti pelaksanaan kegiatan sesuai alokasi waktu yang ditetapkan untuk setiap bentuk KKN dengan minimal kehadiran 75%;
- Menyerahkan laporan pelaksanaan KKN, dan;
- Mengikuti evaluasi hasil akhir oleh DPL sesuai dengan pembelajaran KKN.
- Ketentuan tentang KKN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.