Parturan Akademik

Sesuai Peraturan Rektor Nomor : 0174/Tahun 2024

Tentang Peraturan Akademik

Bagian Keenambelas

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

 

Pasal 46

  1. Mahasiswa Diploma & Sarjana wajib menempuh Kuliah Kerja Nyata.
  2. Bentuk Pelaksaanaan Kuliah Kerja Nyata atau disingkat KKN disesuikan dengan kebutuhan Universitas, Masyarakat dan Persyarikatan bisa dalam bentuk :
    1. KKN yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat;
    2. KKN Muhammadiyah (KKNMu) dan KKN Internasional yang diselenggarakan oleh Um Sumatera Barat;
    3. KKN Muhammadiyah -Aisyiyah (KKNMAs) yang diselenggarakan oleh Asosiasi KKNMAs PTMA.
  3. Bentuk dan waktu pelaksanaan KKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
  4. Mahasiswa yang mengikuti KKN dibimbing oleh dosen pembimbing lapangan (DPL).
  5. Seorang dosen dapat menjadi pembimbing KKN apabila dosen ttersebut berstatus aktif dan minimal telah menduduki jabatan fungsional asisten ahli baik bagi yang berpendidikan magister maupun doktor.
  6. mahasiswa dapat mengikuti KKN jika sudah menempuh dan telah mengambil minimal 100 SKS beban belajar termasuk yang sedang berjalan.
  7. KKN dicatumkan dalam KRS sesuai dengan semester pada struktur kurikulum.
  8. Mahasiswa dinyatakan telah melaksanakan KKN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Mengikuti proses pembekalan KKN sesuai ketentuan;
    2. Mengikuti pelaksanaan kegiatan sesuai alokasi waktu yang ditetapkan untuk setiap bentuk KKN dengan minimal kehadiran 75%;
    3. Menyerahkan laporan pelaksanaan KKN, dan;
    4. Mengikuti evaluasi hasil akhir oleh DPL sesuai dengan pembelajaran KKN.
  9. Ketentuan tentang KKN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.
Kontak

Hubungi kami melalui alamat, email, atau telepon.

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah Padang,25172 Indonesia

Lokasi Kami

Temukan Kami di Peta

Kunjungi lokasi kampus kami dengan mudah melalui peta interaktif di bawah ini.